Luruskan niat sempurnakan ikhtiar akhiri dengan tawakal.

Monday 3 September 2012

PACARAN DALAM PERSFEKTIF HUKUM ISLAM

   CINTA 14 CINTA 9
A. PENDAHULUAN
Islam adalah agama yang sempurna berdasarkan firman Allah Swt. dalam al-Quran,

Artinya: Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu dan telah Aku cukupkan nikmat-nikmat-Ku, dan Aku telah ridha Islam menjadi agama bagimu(Al Maidah:3).

Maka berbagai persoalan dalam kehidupan kemanusiaan dasar-dasarnya telah diberikan secara lengkap baik dalam al-Quran maupun dalam as-Sunnah. Namun, sifat nash dalam al-Quran ada yang Qath’iy dan ada yang Dzanny. Qath’iy artinya dalil/nash dalam al-Quran menunjukkan arti yang dapat dipahami dengan jelas, tidak mengandung takwil dan tidak ada lapangan untuk memahamkan artinya selain dari yang tertulis dalam teks dalil/nash. Sedangan dalil/nash Dhanny adalah dalil yang menunjukkan makna, tetapi mengandung hal-hal untuk menakwilkan dan menyimpang dari arti yang ditunjukkan dari teksnya (Khallaf, 2005: 35).

Oleh karena itu untuk menelaah dan memahami dalil-dalil/nash tersebut harus dikembangkan dalam upaya mencari kepastian hukum suatu masalah yang tidak atau belum ada pada zaman Rasulullah. Pada zaman Rasulullah, ketika muncul permasalahan di kalangan umat, segera ditanyakan langsung kepada Rasulullah Saw, sebagai ‘the high policy maker’ dan hampir tidak ada satupun sahabat yang menentangnya.

Setelah berlalu zaman Rasulullah hingga sekarang, banyak permasalahan yang segera menuntut kepastian hukum. Maka para ulama zaman sekarang berijtihad dengan menggunakan dasar-dasar dalil naqliyah maupun aqliyah untuk merumuskan hukum sesuatu yang tidak pernah terjadi dahulu, khususnya zaman Rasulullah.

Sebagai contoh, hubungan muda mudi di era globalisasi seperti sekarang ini, jangankan pada zaman Rasulullah, nenek-kakek, atau bahkan ayah ibu kita saja mengangggap tabu dengan istilah ‘pacaran’, karena mereka dahulu tidak pernah mengalami masa seperti sekarang ini, di mana arus komunikasi dan informasi begitu cepat diakses dari belahan bumi manapun. Dahulu mereka tidak mengenal pacaran, karena kebanyakan jodoh sudah dipilihkan oleh orang tua mereka, bahkan ironinya mereka tidak kenal calon suami atau istri mereka.
Berdasarkan latar belakang itulah penulis akan mengupas tuntas fenomena pacaran di kalangan muda-mudi ditinjau dari perspektif hukum Islam (fiqih).

B. PACARAN DAN KHITBAH
Istilah pacaran tidak bisa lepas dari remaja, karena secara psikologis, salah satu ciri remaja yang menonjol adalah rasa senang kepada lawan jenis. Pada masa ini, seorang remaja biasanya mulai suka dan ‘naksir’ dengan lawan jenisnya. Lalu ia berupaya melakukan pendekatan untuk mendapatkan kesempatan mengungkapkan isi hatinya. Setelah pendekatannya berhasil dan gayung bersambut, lalu keduanya mulai berpacaran.

Pacaran dapat diartikan bermacam-macam, tetapi intinya adalah jalinan cinta antara seorang remaja dengan lawan jenisnya. Praktik pacaran juga bermacam-macam, ada yang sekedar berkirim surat telepon, menjemput, mengantar atau menemani pergi ke suatu tempat,apel, sampai ada yang layaknya pasangan suami istri.

Di kalangan remaja sekarang ini, pacaran menjadi identitas yang sangat dibanggakan. Biasanya seorang remaja akan bangga dan percaya diri jika sudah memiliki pacar. Sebaliknya remaja yang belum dan tidak memiliki pacar dianggap kurang gaul dan justru dianggap ‘tidak laku’. Karena itu, mencari pacar di kalangan remaja tidak saja menjadi kebutuhan biologis tetapi juga menjadi kebutuhan sosiologis. Maka tidak heran, kalau sekarang mayoritas remaja sudah memiliki teman spesial yang disebut “pacar”.

Lalu bagaimana pacaran dalam pandangan Islam? Istilah pacaran sebenarnya tidak dikenal dalam Islam. Untuk istilah hubungan percintaan antara laki-laki dan perempuan pranikah, Islam mengenalkan istilah khitbah (meminang). Ketika seorang laki-laki menyukai seorang perempuan, maka ia harus mengkhitbahnya dengan maksud akan menikahinya pada waktu dekat. Selama masa khitbah, keduanya harus menjaga agar jangan sampai melanggar aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Islam, seperti berduaan, memperbincangkan aurat, menyentuh, mencium, memandang dengan nafsu, dan melakukan selayaknya suami istri.
Ada perbedaan yang mencolok antara pacaran dengan khitbah. Pacaran tidak berkaitan dengan perencanaan pernikahan, sedangkan khitbah merupakan tahapan untuk menuju pernikahan. Persamaan keduanya merupakan hubungan percintaan antara dua insan berlainan jenis yang tidak dalam ikatan perkawinan.

Dari sisi persamaannya, sebenarnya hampir tidak ada perbedaan antara pacaran dan khitbah. Keduanya akan terkait dengan bagaimana orang mempraktikkannya. Jika selama masa khitbah, pergaulan antara laki-laki dan perempuan melanggar batas-batas yang telah ditentukan Islam, maka itu pun haram. Demikian juga pacaran, jika orang dalam berpacaran melakukan hal-hal yang dilarang oleh Islam, maka hal itu haram ( http:// www.ujecentre.com).

Jika seseorang menyatakan cinta pada lawan jenisnya yang tidak dimaksudkan untuk menikahinya saat itu atau dalam waktu dekat, apakah hukumnya haram? Tentu tidak, karena rasa cinta adalah fitrah yang diberikan Allah, sebagaimana dalam firman-Nya berikut:

Arinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikan itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir (QS. ar-Rum: 21).

Allah telah menjadikan rasa cinta dalam diri manusia baik pada laki- laki maupun perempuan. Dengan adanya rasa cinta, manusia bisa hidup berpasang-pasangan. Adanya pernikahan tentu harus didahului rasa cinta. Seandainya tidak ada cinta, pasti tidak ada orang yang mau membangun rumah tangga. Seperti halnya hewan, mereka memiliki instink seksualitas tetapi tidak memiliki rasa cinta, sehingga setiap kali bisa berganti pasangan. Hewan tidak membangun rumah tangga.

Menyatakan cinta sebagai kejujuran hati tidak bertentangan dengan syariat Islam. Karena tidak ada satu pun ayat atau hadis yang secara eksplisit atau implisit melarangnya. Islam hanya memberikan batasan-batasan antara yang boleh dan yang tidak boleh dalam hubungan laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri.

C. PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TENTANG PACARAN
Pergaulan antara pria dan wanita pada dasarnya dibolehkan sampai pada batas-batas wajar yang tidak membuka peluang untuk terjadiya perbuatan dosa (zina). Apalagi pergaulan dan hubungan itu dalam rangka untuk mencari dan mengenal lebih baik dan dalam calon pasangan hidupnya. Sebab kalau salah pilih akan menyesal berkepanjangan.

Tidak seperti zaman dulu, pasangan hidup ditentukan oleh pilihan orang tua, tetapi sekarang ini banyak pasangan muda yang mencari calon pendamping hidupnya sendiri, mereka menolak jika ada campur tangan (intervensi) orang tuanya dalam soal memilih jodoh. Anak muda sekarang lebih bebas menentukan jodoh sesuai dengan seleranya, sejalan dengan keinginan atau perasaan cinta yang dipertautkan bersama sang kekasih.

Pacaran diperbolehkan sepanjang dalam upaya pengenalan (saling mengenal) sebagaimana Q.S. al-Hujurat: 13,
Artinya: Wahai manusia, Aku ciptakan kamu dari jenis laki-laki dan wanita dank au jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal, sesungguhnya yang paling mulia disisi kamu adalah yang paling bertaqwa.

Pacaran dalam rangka berteman, saling mengenal (ta’aruf) dengan tujuan mengetahui karakter dan kepribadian masing-masing secara lebih baik, pada dasarnya tidak dilarang oleh agama sebagaimana ayat tersebut di atas. Di era globalisasi seperti sekarang ini betul-betul telah menjadi kenyataan apa yang disampaikan al-Quran di atas.

Pergaulan antar manusia tengah berlangsung di belahan bumi ini, sehingga tidak mungkin faktor pandang memandang ini bisa dihindari. Bahkan bagi sebagian orang akan merasa terhina, diremehkan atau tidak dihargai bila ada orang yang berbicara kepadanya tetapi membuang pandangan matanya ke tempat lain (tidak memandang dirinya atau lawan bicaranya) (Forum Kajian Kitab Kuning, 2005: 281).

Jika interaksi dengan lain jenis merupakan awal mula dari terjadinya khitbah (lamaran), maka justru dianjurkan oleh Rasulullah. Dalam suatu hadits diceritakan, al Mughirah, sahabat rasul, melapor kepada Nabi Saw. bahwa ia baru selesai melamar seorang wanita Anshar. Rasul bertanya,” apa sudah engkau lihat wanita itu?” Mughirah menjawab,”Belum”. Rasul bersabda lagi, “lihatlah dulu, sebab kalau engkau sudah melihatnya, maka bias diharapkan langgeng perjodohanmu dan hidup rukun.” (Hadits dinukil dari Hasbi Indra, 2004: 109).
Setelah mendengar sabda Rasul tersebut, Mughirah mendatangi rumah tunangannya dan menyampaikan sabda Rasulullah tersebut kepada orang tua maupun si gadis. Si wanita itu berkata, “Jika Rasulullah memerintahkan kamu untuk melihatku, sekarang lihatlah, inilah diriku! Kalau kamu tidak mau masuk, biarkanlah aku yang keluar, agar kamu bias melihatku.” Mughirah lalu melihat melihat dengan jelas wajah dan bentuk tubuh perempuan itu.

Merujuk pada hadits tersebut, sebagian ulama kemudian menetapkan bahwa pria dan wanita yang hendak menikah disunnahkan untuk melihat calon pasangannya masing-masing.
Sedangkan bagian mana yang boleh dilihat dari perempuan yang akan dipinang, Allah menjelaskan sebagaimana sebagaimana firman-Nya,

Artinya: Dan janganlah mereka (kaum wanita) menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak dari padanya (An-Nuur: 31).
Yang dimaksud dengan “perhiasan yang biasa nampak dari padanya” adalah muka dan telapak tangan. Disamping itu juga diqiyaskan dengan kebolehan membuka muka dan dua telapak tangan pada waktu berhaji, bagi kebanyakan fuqaha (Ghazaly, 2006: 75-76).

Ada dua pendapat yang sama-sama ekstrim dalam kaitannya dengan ini . Pertama, ada sebagian kaum muslim masa kini yang kehidupnnya sudah sangat terpengaruh oleh tradisi dan budaya barat sehingga membolehkan anak-anak perempuannya pergi ke mana saja dan bersama siapa saja diantara kawan laki-lakinya, tanpa sedikitpun pengawasan. Sebagai akibatnya, tidak sedikit dari mereka kehilangan kehormatannya dan menimbulkan bencana dalam keluarganya. Kedua, masih ada keluarga-keluarga yang masih berpegang teguh pada adat istiadat masa lalu, sehingga sama sekali tidak mengijinkan putri-putri mereka sengaja dilihat atau diajak berbincang-bincang oleh laki-laki yang sungguh-sungguh berniat melamarnya sebagai calon istri.

Kedua pendapat ini tidak dapat dibenarkan, sedangkan Islam cukup memberikan kemudahan agar masing-masing calon suami istri dapat saling mengenal dan saling mengetahui apa saja diantara sifat-sifat masing-masing.

Berkenaan dengan hal ini, kebanyakan fuqaha berpendapat bahwa yang boleh dilihat dari perempuan yang akan dipinang hanya terbatas pada bagian-bagian yang tidak termasuk aurat, yaitu wajah dan kedua tangannya saja, seperti dalam pergaulan sehari-hari.

Namun oleh Imam Malik dan Abu Hanifah, demikian pula al-Muzany dari kalangan madzhab Syafi’i, dibolehkan melihat sebagian dari tubuhnya di luar itu, meskipun (sebaiknya) dengan izin atau sepengetahuan dari perempuan yang akan dipinang atau keluarganya, dan sepanjang niatnya akan benar-benar ingin meminang (Bagir al-Habsyi, 2002: 38).

Apresiasi percintaan yang mengarah pada mengumbar nafsu birahi dan perbuatan zina jelas-jelas dilarang dalam Islam. Hal ini sebagaimana firman Allah:

Artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk (Q.S. al Isra’: 32).

Imam Ibnu Katsir menyatakan bahwa makna kata ‘laa taqrabu’ ialah : Janganlah kalian mendekati dan melakukan perbuatan yang dapat menjadi sebab bagi terjadinya perzinaan atau mengajak kepada zina tersebut, karena ia adalah merupakan dosa besar dan perbuatan yang amat buruk. Maka semua perbuatan yang mendekati zina seperti berduaan, jalan bareng, memegang, saling memandang, dan sebagainya hukumnya haram berdasarkan ayat ini (Ibnu Katsir, 887H., vol. III, 39).

Lebih lanjut Ibnu Katsir mensitir hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad yang menceritakan tentang seorrang pemuda yang telah menzinahi seorang perempuan, lalu Rasulullah bertanya berturut-turut,”Apakah kamu senang jika ada laki-laki yang menzinahi ibumu,anak perempuanmu, saudara perempuanmu, bibimu?” Semuanya dijawab oleh pemuda itu, “Demi Allah, saya tidak suka”. Akhirnya pemuda tersebut diperintah untuk bertobat kepada Allah ( Ibnu Katsir, 887 H., III/39).

M. Quraisy Shihab (2006, Vol. 8: 455) menjelaskan, ayat ini memerintahkan kepada seseorang untuk menghindari sebab-sebab yang bisa mengantar ke arah perzinahan. Sedangkan kalimat ‘jangan mendekati’ merupakan larangan mendekati sesuatu yang dapat merangsang jiwa/nafsu untuk melakukannya. Larangan mendekati mengandung makna larangan untuk tidaak terjerumus dalam rayuan sesuatu yang berpotensi mengantar kepada langkah melakukannya.

Meskipun pada ayat ini syariat Islam jelas-jelas menerangkan tentang larangan mendekati perbuatan zina dan jalan (cara) yang mengarah pada perbuatan zina, namun menyatakan cinta sebagai kejujuran hati tidak bertentangan dengan syariat Islam. Karena tidak ada satu pun ayat atau hadis yang secara eksplisit atau implisit melarangnya. Islam hanya memberikan batasan-batasan antara yang boleh dan yang tidak boleh dalam hubungan laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri.

Syariat Islam memperkenalkan ta’aruf (saling mengenal) dan khitbah (melamar), yaitu laki-laki tidak diberikan hak apapun terhadap perempuan yang dikhitbah, kecuali perempuan itu tertutup bagi peminang selainnya. Oleh karena itu khitbah berbeda sepenuhnya dengan kebiasaan yang berlaku di luar Islam yang disebut ‘pertunangan’, ketika laki-laki dan perempuan yang telah bertunangan diperbolehkan pergi bersama-sama secara berduaan, ke manapun yang mereka kehendaki.

Kalaupun dirasa perlu, mereka bertemu dan berbincang-bincang dalam waktu-waktu tertentu, demi mempererat hubungan dan agar lebih saling mengenal karakter dan kecenderungan masing-masing, maka yang demikian itu hanya dapat dibenarkan apabila ada anggota keluarga yang berstatus mahram ikut hadir atau pertemuan itu di suatu ruangan terbuka yang setiap saat dapat dipantau oleh anggota keluarga (Baghir al-Habsyi, 2002: 46). Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW dari Ibnu Abbas:
ﻻ ﻴﺨﻠﻮﻦ ﺍﺤﺪﻜﻢ ﺑﺎﻤﺮﺍﺓ ﺍﻻ ﻤﻊ ﺬﻯ ﻤﺤﺮﻢ ﴿ﻤﺘﻔﻖﻋﻠﻴﻪ﴾
Artinya: Janganlah kalian berkhalwat (menyepi di tempat sunyi) dengan seorang wanita, kecuali disertai oleh mahramnya (H.R. Bukhari Muslim).

D. KESIMPULAN
Islam tidak mengenal pacaran, tetapi berteman dengan lawan jenis hendaknya dalam kerangka saling mengenal (lita’arafu) satu sama lain, itupun dalam rangka menuju khitbah dan pernikahan. Karena pernikahan adalah sunnah nabi Saw., maka faktor yang mendukung terjadinya proses menuju pernikahan diperbolehkan bahkan sebagian ulama justru mensunnahkan.
Pacaran dilarang bila mengarah kepada perbuatan perzinaan, seperti bercumbu rayu yang membangkitkan syahwat atau libido seks. Namun, apabila bisa menghindari dan menjaga diri dari perbuatan zina, maka pacaran boleh-boleh saja, apalagi sekedar saling mengakrabkan diri untuk mengetahui pribadi masing-masing.
Untuk menghindari perbuatan yang dilarang agama, terutama zina, harus dihindari pergi hanya berdua-duaan di tempat sunyi, karena dikhawatirkan tidak kuat melawan bisiskan syetan. Kalau bepergian, usahakan mengajak pihak ketiga, dan berpakaian yang sopan agar tidak merangsang nafsu lawan jenis, misalnya berbusana muslimah. Pergaulan bebas dalam bentuk apapun tidak dapat dibenarkan oleh Islam dan haram hukumnya.
CINTA 14PACARAN ISLAMICINTA 6CINTA 2CINTA 8
DAFTAR PUSTAKA
Al Qur-an Digital versi 3.1.
Baghir Al Habsyi, Muhammad, 2002, Fiqih Praktis: Menurut Al Qur-an, As- Sunnah, dan Pendapat Para Ulama, Mizan, Bandung.
Forum Kajian Kitab Kuning (FK-3), 2005, Kembang Setaman Perkawinan (Analisis Kritis Kitab ‘Uqud al Lujjayn), Kompas, Jakarta.
Ghazaly, Abd. Rahman, 2006, Fiqih Munakahat, Kencana, Jakarta.
http:// www.ujecentre.com.
Indra, Hasby, dkk., 2004, Potret Wanita Sholihah, Penamadani, Jakarta.
Ibn Katsier al-Qurasyiyyi al-Dimasyqi, Imam Jalil al-Hafidz Imaduddin Abu Fida’ Isma’il, 887 H, Tafsir Ibnu Katsir (Jilid III), Daar Mishri Lil Ath Thiba’ah.
Khallaf, Abdul Wahab, 2005, Ilmu Ushul Fiqih (terjemahan oleh Halimuddin), Rineka Cipta, Jakarta.
Shihab, M.Quraisy, 2006, Tafsir Al Mishbah Volume 7, Lentera Hati, Jakarta,2006.
Yahya, Imam Abu Zakariya, 1994, Riyadhus Shalihin (Terjemahan oleh Ust. Al- Hafidz, Ust. Masraf Suhaimi, BA.), Bina Ilmu, Surabaya.

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...