Luruskan niat sempurnakan ikhtiar akhiri dengan tawakal.
Showing posts with label TIPS. Show all posts
Showing posts with label TIPS. Show all posts

Sunday, 25 October 2015

TAHFIDZ BAG.2 Metode menghafal Al-Qur’an

TAHFIDZ BAG.2



Metode menghafal Al-Qur’an
A. Perangkat penunjang yang dibutuhkan
  1. Mushaf standar Madinah.
Dipakai karena standar internasional dan letak posisi ayat dan surat sama seluruh dunia.
  1. MP3 player atau HP yang memiliki MP3 player.
Untuk memutar file murottal yang akan dihafalkan dalam rangka membiasakan telinga mendengarnya sehingga bacaan tersebut tidak asing.
  1. Buku evaluasi hafalan dan muroja’ah.
Sebagai evaluasi usaha menghafal dan menjaga kedisiplinan muroja’ah dan menghafal.
B. Cara menghafal
  1. Niatkan untuk taqorrub (mendekatkan diri) kepada Allah azza wa jalla.
  2. Hafalan dimulai dari juz 30, dari surat An-Naba’ sampai An-Nas, kemudian dilanjutkan dengan juz 29, juz 28, juz 1, juz 2, dst.
  3. Memberi kode halaman berdasarkan lembarannya. Lembar ke-1 halaman depan diberi kode 1A, halaman belakang 1B. Lembar ke-2 halaman depan diberi kode 2A, halaman belakang 2B, dan seterusnya[1]. Ini bertujuan untuk mengindeks surat dan ayat dalam hafalan kita untuk memudahkan pencarian jika dibutuhkan.
  4. Membagi hari dalam 1 pekan (7 hari) menjadi: 5 hari untuk menghafal dan 2 hari untuk muroja’ah halaman yang dihafalkan.
  5. Secara umum 1 halaman mushaf Madinah terdiri dari 15 baris, maka kita rinci sebagaimana berikut:
(a)    15 baris dihafalkan selama 5 hari (15 : 5 = 3), sehingga target dalam sehari menghafalkan 3 baris.
(b)   Hari pertama menghafalkan 3 baris pertama, hari ke-2 menghafalkan 3 baris ke-2, dan seterusnya sampai selesai 1 halaman di hari ke-5.
(c)    Hari ke-6 dan ke-7 mengulang-ulang (muroja’ah) hafalan 1 halaman sampai lancar.
  1. Cara mempercepat proses menghafal yaitu membaca 3 baris secara langsung (bukan per ayat) sebanyak 20 kali[2], dengan rincian:
(a)    Diupayakan selesai untuk sekali duduk dan tidak diselingi dengan aktivitas lain (harus fokus membaca). 20 kali baca untuk 3 baris dibutuhkan waktu antara 5-10 menit (tergantung kecepatan baca). Itu artinya untuk sekali duduk harus disediakan waktu 5-10 menit.
(b)   Agar tidak mengganggu aktivitas sehari-hari dan agar proses menghafal ini tidak menjadi beban yang sangat berat maka membaca 3 baris sebanyak 20 kali ini hendaknya dilakukan setiap selesai sholat fardhu (3 baris yang sama di hari yang sama).
(c)    Jika di hitungan ke-15, misalkan, sudah mulai hafal maka lanjutkan membaca sampai ke-20 dengan menutup mushaf (membaca dengan hafalan).
(d)   Setelah selesai, kembalilah pada rutinitas sehari-hari dan ulangilah langkah-langkah ini di waktu sholat berikutnya.
(e)    Hari ke-2, lanjutkan ke 3 baris ke-2 tanpa perlu mengulang-ulang lagi 3 baris pertama dan demikian seterusnya sampai selesai di hari ke-5.
(f)    Hari ke-6 dan ke-7, membaca 1 halaman keseluruhan dan diulang-ulang minimal 4 kali setiap selesai sholat fardhu atau menyediakan waktu khusus (seperti ba’da sholat maghrib sampai isya’) untuk mengulang-ulang sebanyak 20 kali (waktu sekitar 25-50 menit).
(g)   Semua langkah di atas hendaknya diiringi dengan setiap saat (selain waktu menghafal) mendengarkan murottal halaman yang dihafalkan menggunakan mp3 player atau HP dengan perangkat headset (jika dikhawatirkan mengganggu orang lain) untuk mempercepat proses menghafal[3].
(h)   Jika semua langkah di atas dilaksanakan dengan disiplin dan istiqomah, insya Allah dalam sepekan sudah hafal 1 halaman dan hari ke-8 sudah bisa menghafal halaman berikutnya.
  1. Jika sudah memiliki hafalan 1 halaman maka muroja’ahnya adalah dengan membaca halaman yang sudah dihafal (misal: 1A) minimal sekali dalam sehari atau juga bisa dijadikan bacaan dalam sholat dengan tanpa mengganggu jadwal aktivitas menghafal halaman berikutnya.
  2. Jika sudah memiliki hafalan 1 lembar (misal: 1A dan 1B) maka muroja’ahnya adalah hari pertama muroja’ah 1A, hari ke-2 muroja’ah 1B, hari ke-3 muroja’ah 1A, dst. (Secara rinci dipandu di buku evaluasi menghafal dan muroja’ah)[4].
Setoran Hafalan
Sebagai bahan evaluasi dan untuk memacu semangat serta menjaga keistiqomahan dalam menghafal Al-Qur’an maka hafalan harus disetorkan kepada ustadz yang bersedia menerima setoran hafalan yang terdekat dengan tempat tinggal Anda. Jika tidak mendapatkan maka kami menyediakan layanan setor hafalan melalui HP di call center kami.
Keutamaan menghafal Al-Qur’an
  1. Lisan selalu basah dengan dzikir yang paling utama, yaitu membaca Al-Qur’an.
  2. Mempercepat naiknya iman sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh As-Sa’di ketika menafsirkan ayat: Dan apabila dibacakan pada mereka ayat-ayat-Nya maka ayat-ayat itu menambah iman pada mereka. (Al-Anfal: 2).
  3. Mendidik seseorang jauh dari maksiat dalam rangka menjaga hafalan yang susah payah dia hafalkan.
  4. Mendidik seseorang meninggalkan kesia-siaan dan memanfaatkan waktu dengan ibadah.
  5. Tidak termasuk golongan orang-orang yang lalai.
Pertanyaan yang sering ditanyakan
  1. Mengapa target hafalan per halaman kok bukan per surat?
Ini bertujuan untuk tetap menjaga semangat dalam menghafal. Tidak dipungkiri bahwa yang menyebabkan kita merasa tidak mampu dan putus asa dalam menghafal selama ini adalah ketika melihat surat-surat yang panjang seperti surat Al-Baqoroh, Ali Imron, dll. Terbayang dalam benak: kapan bisa menyelesaikannya sementara surat yang pendek saja susah hafalnya. Akhirnya kita merasa cukup dengan surat-surat pendek saja. Dengan memperkecil target, insya Allah itu bisa menjaga semangat karena tidak lagi terpengaruh dengan panjang pendeknya surat yang dihafal. Bahkan setiap halaman yang sudah di hafal semakin menambah semangat untuk menghafal halaman berikutnya.
  1. Mengapa mengulang-ulang bacaan tidak per ayat?
Metode ini bertujuan untuk membiasakan menghafal dengan kalimat panjang karena tidak selamanya kita akan menghafal ayat-ayat pendek. Bahkan seiring waktu kita membiasakan hafalan Al-Qur’an, bisa jadi kita bisa menghafal 1/2 halaman sekaligus atau 1 halaman sekali duduk. Jika demikian maka semakin cepat waktu kita bisa menyelesaikan hafalan Al-Qur’an (tidak lagi 12 tahun). Akan tetapi ini tergantung pada kemampuan masing-masing individu yang tidak sama dan tidak bisa dipaksakan.
  1. Apakah saya mampu sementara saya memiliki aktivitas sehari-hari yang demikian menyibukkan?
Pepatah Arab mengatakan: Man jadda, wajada (siapa saja yang bersungguh-sungguh, maka dia akan menapatkan).
Maka demikian juga kami katakan. Semua kembali kepada pertolongan Allah, kemudian kesungguhan usaha masing-masing.
Kehadiran program ini memang untuk memberi solusi bagi orang-orang seperti Anda. Kalau seseorang bisa menghafal Al-Qur’an karena dia fokus dalam masalah itu dan tidak diganggu dengan urusan lain, maka itu suatu hal yang wajar dan seharusnya memang demikian. Tapi jika ada orang yang sudah disibukkan dengan aktivitas sehari-hari kemudian bisa menghafal Al-Qur’an maka ini yang luar biasa.
Anda coba dulu metode ini dengan disiplin dan istiqomah, jika ada kendala bisa kita diskusikan untuk mencari jalan keluarnya.
  1. Bagaimana dengan halaman yang terdapat pembatas surat seperti juz 30 lembar 1B?
Tetap Anda hafalkan sebagaimana terdapat dalam halaman tersebut. Keuntungannya adalah kita menghafal sekaligus urutan surat-suratnya.
  1. Bagaimana kalau saya sudah hafal juz 30 apakah saya harus mengulang hafalan sesuai metode ini?
Tidak perlu! Anda langsung menghafalkan juz 29. Yang Anda butuhkan untuk juz 30 hanyalah metode muroja’ahnya saja dan itu Anda akan dapatkan dalam buku evaluasi menghafal dan muroja’ah.
  1. Jika di baris ke-3 akhir ayat ada di tengah baris, apakah saya harus menghentikannya di akhir baris atau di akhir ayat?
Ukuran tiga baris ini tidak paten harus tiga baris penuh, tapi menyesuaikan dengan kondisi akhir ayat. Jika akhir ayat ada di tengah baris maka Anda hentikan bacaan di sana, sementara sisa bacaan ayat di baris tersebut diikutkan ke 3 baris berikutnya. Jadi ini bukan suatu yang paten, tapi fleksibel menyesuaikan keadaan.
  1. Bagaimana jika mengulang-ulang bacaan itu kurang dari 20 kali?
Saya pernah mempraktekkannya dan ternyata hasilnya hafalan kurang kuat. Sepertinya 20 kali itu ukuran minimal, jika lebih maka lebih baik. Allahu a’lam.
  1. Apa saja kiat untuk memperkuat hafalan?
1.      Berdoa kepada Allah untuk dimudahkan dan dikuatkan hafalan.
2.      Hindari maksiat.
3.      Jaga kehalalan dan kethoyyiban makanan kita.
4.      Disiplin dalam muroja’ah.
  1. Saya sudah tua, apakah saya bisa mengikuti program ini?
Tidak ada satu pun yang bisa dan boleh menghalangi seseorang untuk beramal sholeh, lebih-lebih dalam menghafal Al-Qur’an yang merupakan petunjuk dari Allah. Apakah bisa menyelesaikan hafalan sesuai dengan target, serahkan semua hasilnya kepada Allah. Bukankah yang dinilai oleh Allah adalah kesungguhan usahanya, bukan semata-mata hasilnya? Kami bersyukur kepada Allah jika Anda bergabung dengan program kami. Mudah-mudahan ini bisa menjadi ladang amal sholeh yang menguntungkan untuk kita semua di dunia dan di akhirat.
Teknis Pelaksanaan di Masing-masing Mudiriyah
  1. Masing-masing mudiriyah membentuk lembaga pendidikan “Ma’had terbuka”.
  2. Mengumpulkan peserta didik dari anggota jamaah (sebagai kegiatan tarbiyah) dan dari luar anggota jamaah (sebagai kegiatan dawlam).
  3. Menyiapkan ustadz yang siap menerima setoran hafalan dan mampu membimbing tahsinul qur’an.
  4. Menyiapkan ustadz yang mampu mengajar tafsir Al-Qur’an tiap juz yang sedang dihafalkan[5].
  5. Menyiapkan ustadz yang mampu mengajar bahasa Arab kitab.
  6. Setoran hafalan bisa dilakukan setiap saat, sesuai kesepakatan dengan ustadz masing-masing sambil membenahi bacaan-bacaan yang kurang tepat (tahsinul qur’an).
  7. Menjadual kajian tafsir sekali sepekan (waktu sesuai kesepakatan bersama).
  8. Jika sudah selesai menghafal 1 juz maka diadakan ujian:
1.      Hafalan diujikan ke ma’had tahfizhul qur’an terdekat, jika memungkinkan.
2.      Ujian tafsir dilaksanakan dua tahap: ujian lisan dan tulis di tempat masing-masing.
3.      Untuk ujian bahasa Arab dibuat waktu tersendiri menyesuaikan dengan selesainya pembahasan yang akan diujikan.
Target Pencapaian
Target yang diharapkan dengan metode ini adalah peserta didik mampu menghafal Al-Qur’an (secara lafazh dan makna) dengan mudah dan ringan, tanpa banyak mengganggu aktivitas kesibukan sehari-hari yang menjadi kewajibannya.
Demikian, mudah-mudahan Allah ‘azza wa jalla meridhoi dan memberi kemudahan menjalankan program ini, karena sesungguhnya Allah Maka Kuasa atas segala sesuatu.
 
 
SUMBER : KLIK DISINI

Monday, 7 September 2015

Tutorial Lengkap Membuat Biodata Taaruf [DOC + PDF]



LANGSUNG BUKA DI LINK DIBAWAH INI :

KLIK DISINI !!!


roses pencarian jodoh dalam islam bisa lewat dua cara. Yang pertama via perantara. Bisa lewat guru ngaji atau siapapun yang sudah menikah. Yang kedua cara koboy, yaitu kamu dateng ke orang tua akhwat, langsung ‘tembak’ bapaknya (walinya) dan utarakan keinginan menikahi sang akhwat.
Cara koboy ini jarang dipake, karena membutuhkan mental siap diterima dan siap ditolak di tempat. Kemungkinannya 50:50 alias ‘gimana Allah aja’ karena banyak faktor x yang menentukan diterima atau ditolak kunjungan kita. Ada satu temen saya nyoba cara koboy terus ditolak. Awalnya tegar tapi akhirnya nangis juga :'(. Kamu kalau mau nyoba juga boleh. Tapi nanti ya, setelah lulus SMA aja. Saya takut kamu depresi gak lulus UN kalo ditolak sama bapaknya :-D. Kapan-kapan deh kita bahasnya ya.
Yang kita bahas sekarang tentang cara taaruf aja ya. Dasar hukumnya ada di surat ini :
(Surat Al Hujuraat ayat 13) ” Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa – bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisiAllah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. “
Tak kenal ya ta’aruf. Masa pacaran? Itu mah cara nyari jodoh jaman jahiliyyah. Islam datang membawa solusi. Kenalilah calon istrimu agar mantap jika kau hendak meminangnya. Tapi yakinilah satu hal, sedalam apapun kamu mencoba mengenalnya, tetap itu hanya sebagian kecil dari keseluruhan kepribadiannya. Sisanya akan kamu ketahui saat kamu benar-benar menjadi pendampingnya dunia akhirat.

Prinsip Utama

Pada prinsinpnya tujuan taaruf adalah mencari jodoh yang sesuai, sekufu, dan diridhai Allah. Gak boleh ada niatan syahwat atau sekedar iseng uji kelayakan dalam hal perjodohan. Emangnya mobil esemka, pake uji kelayakan segala. 😛
Kalau niat sudah lurus langkah selanjutnya adalah membuat biodata. Kalau kamu berfikir biodata taaruf sama kayak bikin resume buat melamar kerja maka kamu gak salah-salah amat. Biodata ini harus dibuat lengkap dan meyakinkan tapi gak bertele-tele yang bikin bacanya jadi ngantuk. Tidak terlalu singkat/sedikit seperti informasi di Kartu Tanda Penduduk tapi juga tidak terlalu detil seperti company profile.
Keep in mind bahwa kamu ingin menceritakan dirimu apa adanya. Gak ada yang ditutup-tutupi atau dimanipulasi. Tidak ada fakta yang disembunyikan tentang pekerjaan dan penghasilan, keluarga dan orang tua serta informasi yang dianggap perlu dan seringkali menjadi pertimbangan penting yaitu masalah penyakit yang pernah dan sedang diderita.
Ungkapkan identitas sejelas-jelasnya. Informasi ini akan dibaca oleh seseorang yang akan mendampingimu dalam sisa hidupmu. Jadi pastikan dia bisa mengetahui berbagai hal tentangmu dengan jelas.  Jangan lupa juga ceritakan cita-citamu setelah menikah. Menikah ibarat akan menaiki sebuah biduk bersama. Kalau laki-laki jadi nakhodanya. Nah, yang perempuan jadi penumpangnya. Penumpang dan nakhoda harus satu jurusan biar harmoni dan selaras. Dari awal kamu harus bisa menjelaskan cita-cita ke depan mau kayak gimana. Punya mimpi keliling dunia misalnya, atau belajar ke Negri Cina. Dengan begitu calon pendamingmu juga bisa mengira-ngira konsekuensi apabila nikah denganmu seperti apa. Sehabis itu bisa nyambung taarufnya, atau gak lanjut.
Yuk, kita mulai mengisi biodatanya. Bismillah…
- See more at: http://rohis.itsar.org/tutorial-lengkap-membuat-biodata-taaruf-doc-pdf/#sthash.n8DQ7ymz.dpuf

Sunday, 7 September 2014

CARA MEMBUNUH NYAMUK SECARA ALAMI

Sahabat Ummi, merasa terganggu dengan kehadiran nyamuk-nyamuk di rumah? Mungkin tips berikut ini bisa membantu mengurangi jumlah nyamuk dan serangga yang ada di rumah kita:

Bahan :
- 200 ml air panas.
- 50 gram gula merah.
- 1 gram ragi roti.
- 1 botol bekas plastik 2 liter.

Caranya:
1. Potong botol plastik (jenis PET) separuh.
2. Campurkan gula merah dengan air panas hingga lebur.
Setelah dingin tuangkan di separuh bagian bawah botol bagian dinding dalamnya hingga rata.
3. Tambah RAGI. Tidak perlu diaduk nanti akan menghasilkan Karbon Dioksida sebagai PENARIK PERHATIAN nyamuk.
4. Letakkan bagian corong botol, terbalik, ke dalam separuh botol tadi.
5. Bungkus botol dengan sesuatu yang berwarna hitam (isolasi), dan letakkan di beberapa sudut rumah, toko, sekolah, rumah sakit, ladang dll. (Terlindung dari hujan)
6. Biarkan sekitar 2 minggu atau nyamuk sudah penuh silahkan cuci botolnya dan mulai lagi dari awal.

ide : dr Giena Hadi

TAMBAHAN :
---------------
1. Agar tidak dirubungi SEMUT letakan botol tersebut di atas mangkuk/kaleng berisi air.
2. Kalo menangkap LALAT cara masih sama di atas tapi gak usah pake RAGI cukup umpan ikan mentah yang busuk dipotong kecil dimasukin botol tsb.
3. Letakan botol jauh terlindung dari hujan atau angin.

PENJELASAN ILMIAH:
----------------------------
Nyamuk sangat menyukai karbondioksida yg dihasilkan tubuh manusia, dengan membuat karbondioksida buatan, nyamuk akan menghampiri botol tersebut... lalu nyamuk masuk ke dalamnya lewat tutup atas dan terjebak di dalam botol.
Kuncinya setelah dimasukan ragi jangan diaduk agar menghasikan karbondioksida, sementara gula merah hanya sebagai reaktan aja.

Sumber : Majalah Ummi

Saturday, 15 March 2014

BAHAYA ZINA , Pada mulanya pacaran ...


Pada mulanya pacaran biasa aja, palingan ngobrol ngalor ngidul. Lama-lama sudah berani pegang tangan ketika jalan bareng, cium pipi ketika kangen dan mau pulang, terus nekat cium bibir, lanjut tangan gerilya grapa grepe kesana kemari, dan akhirnya terjadilah hal yang 'di inginkan syetan' yaitu zina ( = ML, making love, ngamar atau apapun istilahnya).

Sekali dua kali rapi dan aman-aman saja, tuh. Tapi namanya juga pulpen ketemu tutupnya, sperma ketemu rahim cewek, apalagi tanpa pake pengaman, maka eng..... ing.... eng.... si Bebep menstruasinya telat

Mulai deh was-was bin kalut, next step beli testpack ke apotik (walau malu-malu ). Dan setelah dicelupin ternyata hasilnya....




++ POSITIF HAMIL++




Mulai deh keringetan, nyesel, inget omongan ortu, inget cita-cita yg belum kesampean, update status di pesbuk, galau tingkat dewa : belum siap-lah, masih sekolah-lah, belum kerja-lah, masih bocah-lah.



Terus seandainya anak (yang gak punya dosa) hasil hubungan ente lahir 9 bulan kemudian, maka konswekuensinya beberapa tahun kemudian terhadap anak ente seberat apa yang ente lakuin, boss.

1. Tidak berhak atas harta waris
2. Tidak bisa menjadi wali jika menikah (bila anak ente cewek)
3. Tidak sah jika jadi wali, bila dipaksakan maka nikahnya si anak tidak sah dan nikahnya menjadi zina seumur umur
4. Tidak boleh menasabkan, alias nasabnya ke ibunya gak boleh ke bapaknya
for Penjelasan:


BAGAIMANA STATUS ANAK HASIL ZINA?

Bismillah, was shalatu was salamu ‘alaa rasulillah

Pergaulan bebas yang semakin liar, telah menjadi musibah terbesar di masyarakat kita. Lebih-lebih ketika lembaga berwenang di tempat Indonesia melegalkan pernikahan antara wanita hamil dengan lelaki yang menghamilinya di luar nikah. Keputusan ini membuka peluang besar bagi para pemuja syahwat untuk menyalurkan hasrat binatangnya atas nama ‘cinta’, ya cinta. Zina dilakukan atas prinsip mau sama mau, suka sama suka, sehingga tidak ada pihak –secara ‘hukum’ masyarakat– yang berada pada posisi dirugikan.

Bagi lelaki, adanya aturan semacam itu merupakan kesempatan besar untuk menyalurkan nafsu binatangnya. Tinggal pihak wanitanya, apakah dia rela membuka pintu ataukah tidak. Ingat, karena tidak ada unsur paksaan di sana. Sehingga, kuncinya ada pada pemilik pintu. Karena itulah, ketika Allah menjelaskan hukum bagi para pezina, Allah mendahulukan penyebutan zaniyah (pezina wanita).

Allah berfirman, “ Perempuan pezina dan laki-laki pezina, cambuklah masing- masing dari keduanya seratus kali pukulan, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman .” (QS. An-Nur: 2)

Al-Qurthubi mengatakan, “Kata “ zaniyah ” (wanita pezina) lebih didahulukan dalam ayat di atas karena aib perzina itu lebih melekat pada diri wanita. Mengingat mereka seharusnya lebih tertutup dan berusaha menjaga diri, maka para wanita pezina disebutkan lebih awal sebagai bentuk peringatan keras dan perhatian besar bagi mereka.” ( Al-Jami’ Li Ahkam Al-Quran , 12: 160)

Karena itu, wahai para wanita mukminah, wahai para wanita yang memiliki mahkota rasa malu, wahai para pemegang kunci syahwat, peluang terjadinya zina ada di tangan kalian. Janganlah menjadi wanita murahan, yang mudah menyerahkan kunci itu. Kita semua yakin, zina tidak mungkin terjadi sepanjang Anda tidak merelakan kunci itu jatuh ke tangan lelaki buaya. Mereka tidak akan berani merebut paksa kunci itu, sebelum Anda menyerahkannya. Karena semua lelaki tidak ingin disebut sebagai pemerkosa. Selanjutnya, coba Anda pahami beberapa hukum fikih berikut, semoga ini membuat Anda semakin merinding dan takut untuk membuka peluang kesempatan bagi lelaki untuk melampiaskan nafsu birahinya.

Pertama, anak hasil zina (anak di luar nikah) tidak dinasabkan ke bapak biologis.

Anak zina pada asalnya dinasabkan kepada ibunya sebagaimana anak mula’anah dinasabkan kepada ibunya. Sebab keduanya sama-sama terputus nasabnya dari sisi bapaknya (lihat Al Mughni : 9:123).
Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam menyatakan tentang anak zina, “ Untuk keluarga ibunya yang masih ada, baik dia wanita merdeka maupun budak .” (HR. Abu Dawud, kitab Ath-Thalaq , Bab Fi Iddi’a` Walad Az-Zina no.2268 dan dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud no.1983)

Dalam riwayat yang lain, dari Ibnu Abbas, dinyatakan, “ Siapa yang mengklaim anak dari hasil di luar nikah yang sah, maka dia tidak mewarisi anak biologis dan tidak mendapatkan warisan darinya. ” (HR. Abu Dawud, kitab Ath-Thalaq , Bab Fi Iddi’a` Walad Az-Zina no. 2266)

Dalil lain yang menegaskan hal itu adalah hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Abdullah bin Amr bin Ash, beliau mengatakan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keputusan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka TIDAK dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya… (HR. Ahmad, Abu Daud, dihasankan Al-Albani serta Syuaib Al-Arnauth).

Dalil lainnya adalah hadis dari Aisyah radhiallahu ’anha , bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “ Anak itu menjadi hak pemilik firasy, dan bagi pezina dia mendapatkan kerugian. ” Imam An-Nawawi mengatakan, “Ketika seorang wanita menikah dengan lelaki atau seorang budak wanita menjadi pasangan seorang lelaki, maka wanita tersebut menjadi firasy bagi si lelaki. Selanjutnya lelaki ini disebut “pemilik firays”. Selama sang wanita menjadi firasy lelaki, maka setiap anak yang terlahir dari wanita tersebut adalah anaknya. Meskipun bisa jadi, ada anak yang tercipta dari hasil yang dilakukan istri selingkuh laki-laki lain. Sedangkan laki-laki selingkuhannya hanya mendapatkan kerugian, artinya tidak memiliki hak sedikit pun dengan anak hasil perbuatan zinanya dengan istri orang lain.” ( Syarh Shahih Muslim , An-Nawawi, 10:37)

Berdasarkan keterangan di atas, para ulama menyimpulkan bahwa anak hasil zina SAMA SEKALI bukan anak bapaknya. Karena itu, tidak boleh di- bin -kan ke bapaknya. Bagaimana Jika Di- bin -kan ke Bapaknya? Hukumnya terlarang bahkan dosa besar. Ini berdasarkan hadis dari Sa’d, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “ Siapa yang mengaku anak seseorang, sementara dia tahu bahwa itu bukan bapaknya maka surga haram untuknya.” (HR. Bukhari no. 6385)

Karena bapak biologis bukan bapaknya maka haram hukumnya anak itu di- bin -kan ke bapaknya. Lantas kepada siapa dia di- bin - kan? Mengingat anak ini tidak punya bapak yang ‘legal’, maka dia di- bin -kan ke ibunya. Sebagaimana Nabi Isa ‘alaihis salam, yang dengan kuasa Allah, dia diciptakan tanpa ayah. Karena beliau tidak memiliki bapak, maka beliau di- bin -kan kepada ibunya, sebagaimana dalam banyak ayat, Allah menyebut beliau dengan Isa bin Maryam.

Kedua, tidak ada hubungan saling mewarisi.

Tidak ada hubungan saling mewarisi antara bapak biologis dengan anak hasil zina. Karena sebagaimana ditegaskan sebelumnya, bapak biologis bukan bapaknya. Memaksakan diri untuk meminta warisan, statusnya merampas harta yang bukan haknya.

Bahkan hal ini telah ditegaskan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam , sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadis, di antaranya: Abdullah bin Amr bin Ash mengatakan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keputusan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka TIDAK dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya… (HR. Ahmad, Abu Daud, dihasankan Al- Albani serta Syuaib Al-Arnauth).

Jika bapak biologis ingin memberikan bagian hartanya kepada anak biologisnya, ini bisa dilakukan melalu wasiat. Si Bapak bisa menuliskan wasiat, bahwa si A (anak biologisnya) diberi jatah sekian dari total hartanya setelah si Bapak meninggal. Karena wasiat boleh diberikan kepada selain ahli waris.

Ketiga, siapakah wali nikahnya?

Tidak ada wali nikah, kecuali dari jalur laki-laki. Anak perempuan dari hasil hubungan zina tidak memiliki bapak. Bapak biologis bukanlah bapaknya. Dengan demikian, dia memliki hubungan kekeluargaan dari pihak bapak biologis. Bapak biologis, kakek, maupun paman dari bapak biologis, tidak berhak menjadi wali. Karena mereka bukan paman maupun kakeknya. Lalu siapakah wali nikahnya? Orang yang mungkin bisa menjadi wali nikahnya adalah a. Anak laki-laki ke bawah, jika dia janda yang sudah memiliki anak. b. Hakim (pejabat resmi KUA).

Allahu a’lam Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah )
Artikel
www.KonsultasiSyariah.com
Sekedar mengingatkan bahwa perbuatan buruk, konswekuensinya jauh lebih buruk. Waspadalah...

Ini baru sedikit konswekuensi di dunia, belum di akhirat
download n dengerin ceramah Ustadz Armen Halim Naro tentang bahaya zina, bikin merinding gan Bahaya Zina.mp3

 Semoga Bermanfaat..
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...