A. PENDAHULUAN
Islam adalah agama yang sempurna berdasarkan firman Allah Swt. dalam al-Quran,
Artinya: Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu dan telah Aku cukupkan nikmat-nikmat-Ku, dan Aku telah ridha Islam menjadi agama bagimu(Al Maidah:3).
Islam adalah agama yang sempurna berdasarkan firman Allah Swt. dalam al-Quran,
Artinya: Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu dan telah Aku cukupkan nikmat-nikmat-Ku, dan Aku telah ridha Islam menjadi agama bagimu(Al Maidah:3).
Maka berbagai persoalan dalam kehidupan kemanusiaan dasar-dasarnya
telah diberikan secara lengkap baik dalam al-Quran maupun dalam
as-Sunnah. Namun, sifat nash dalam al-Quran ada yang Qath’iy dan ada
yang Dzanny. Qath’iy artinya dalil/nash dalam al-Quran menunjukkan arti
yang dapat dipahami dengan jelas, tidak mengandung takwil dan tidak ada
lapangan untuk memahamkan artinya selain dari yang tertulis dalam teks
dalil/nash. Sedangan dalil/nash Dhanny adalah dalil yang menunjukkan
makna, tetapi mengandung hal-hal untuk menakwilkan dan menyimpang dari
arti yang ditunjukkan dari teksnya (Khallaf, 2005: 35).
Oleh karena itu untuk menelaah dan memahami dalil-dalil/nash tersebut harus dikembangkan dalam upaya mencari kepastian hukum suatu masalah yang tidak atau belum ada pada zaman Rasulullah. Pada zaman Rasulullah, ketika muncul permasalahan di kalangan umat, segera ditanyakan langsung kepada Rasulullah Saw, sebagai ‘the high policy maker’ dan hampir tidak ada satupun sahabat yang menentangnya.
Setelah berlalu zaman Rasulullah hingga sekarang, banyak permasalahan yang segera menuntut kepastian hukum. Maka para ulama zaman sekarang berijtihad dengan menggunakan dasar-dasar dalil naqliyah maupun aqliyah untuk merumuskan hukum sesuatu yang tidak pernah terjadi dahulu, khususnya zaman Rasulullah.
Sebagai contoh, hubungan muda mudi di era globalisasi seperti sekarang ini, jangankan pada zaman Rasulullah, nenek-kakek, atau bahkan ayah ibu kita saja mengangggap tabu dengan istilah ‘pacaran’, karena mereka dahulu tidak pernah mengalami masa seperti sekarang ini, di mana arus komunikasi dan informasi begitu cepat diakses dari belahan bumi manapun. Dahulu mereka tidak mengenal pacaran, karena kebanyakan jodoh sudah dipilihkan oleh orang tua mereka, bahkan ironinya mereka tidak kenal calon suami atau istri mereka.
Berdasarkan latar belakang itulah penulis akan mengupas tuntas fenomena pacaran di kalangan muda-mudi ditinjau dari perspektif hukum Islam (fiqih).
