Luruskan niat sempurnakan ikhtiar akhiri dengan tawakal.
Showing posts with label FIQIH. Show all posts
Showing posts with label FIQIH. Show all posts

Monday, 3 September 2012

PACARAN DALAM PERSFEKTIF HUKUM ISLAM

   CINTA 14 CINTA 9
A. PENDAHULUAN
Islam adalah agama yang sempurna berdasarkan firman Allah Swt. dalam al-Quran,

Artinya: Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu dan telah Aku cukupkan nikmat-nikmat-Ku, dan Aku telah ridha Islam menjadi agama bagimu(Al Maidah:3).

Maka berbagai persoalan dalam kehidupan kemanusiaan dasar-dasarnya telah diberikan secara lengkap baik dalam al-Quran maupun dalam as-Sunnah. Namun, sifat nash dalam al-Quran ada yang Qath’iy dan ada yang Dzanny. Qath’iy artinya dalil/nash dalam al-Quran menunjukkan arti yang dapat dipahami dengan jelas, tidak mengandung takwil dan tidak ada lapangan untuk memahamkan artinya selain dari yang tertulis dalam teks dalil/nash. Sedangan dalil/nash Dhanny adalah dalil yang menunjukkan makna, tetapi mengandung hal-hal untuk menakwilkan dan menyimpang dari arti yang ditunjukkan dari teksnya (Khallaf, 2005: 35).

Oleh karena itu untuk menelaah dan memahami dalil-dalil/nash tersebut harus dikembangkan dalam upaya mencari kepastian hukum suatu masalah yang tidak atau belum ada pada zaman Rasulullah. Pada zaman Rasulullah, ketika muncul permasalahan di kalangan umat, segera ditanyakan langsung kepada Rasulullah Saw, sebagai ‘the high policy maker’ dan hampir tidak ada satupun sahabat yang menentangnya.

Setelah berlalu zaman Rasulullah hingga sekarang, banyak permasalahan yang segera menuntut kepastian hukum. Maka para ulama zaman sekarang berijtihad dengan menggunakan dasar-dasar dalil naqliyah maupun aqliyah untuk merumuskan hukum sesuatu yang tidak pernah terjadi dahulu, khususnya zaman Rasulullah.

Sebagai contoh, hubungan muda mudi di era globalisasi seperti sekarang ini, jangankan pada zaman Rasulullah, nenek-kakek, atau bahkan ayah ibu kita saja mengangggap tabu dengan istilah ‘pacaran’, karena mereka dahulu tidak pernah mengalami masa seperti sekarang ini, di mana arus komunikasi dan informasi begitu cepat diakses dari belahan bumi manapun. Dahulu mereka tidak mengenal pacaran, karena kebanyakan jodoh sudah dipilihkan oleh orang tua mereka, bahkan ironinya mereka tidak kenal calon suami atau istri mereka.
Berdasarkan latar belakang itulah penulis akan mengupas tuntas fenomena pacaran di kalangan muda-mudi ditinjau dari perspektif hukum Islam (fiqih).

Friday, 31 July 2009

Euthanasia menurut hukum Islam



Pengertian Euthanasia..
Euthanasia berasal dari bahasa Yunani, yaitu eu yang berarti indah, bagus, terhormat atau gracefully and with dignity, dan thanatos yang berarti mati. Dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah qatlu ar-rahma atau taysir al-maut. Secara etimologis, euthanasia dapat diartikan sebagai mati dengan baik sedangkan secara harafiah, euthanasia tidak bisa diartikan sebagai suatu pembunuhan atau upaya menghilangkan nyawa seseorang. Menurut Philo (50-20 SM) euthanasia berarti mati dengan tenang dan baik, sedangkan Suetonis penulis Romawi dalam bukunya yang berjudul Vita Ceasarum mengatakan bahwa euthanasia berarti “mati cepat tanpa derita” (Karyadi,2001). Menurut Hilman (2001), euthanasia berarti “pembunuhan tanpa penderitaan” (mercy killing). Tindakan ini biasanya dilakukan terhadap penderita penyakit yang secara medis sudah tidak mungkin lagi untuk bisa sembuh.

Menurut istilah kedokteran, euthanasia berarti tindakan agar kesakitan atau penderitaan yang dialami seseorang yang akan meninggal diperingan. Juga berarti mempercepat kematian seseorang yang ada dalam kesakitan dan penderitaan hebat menjelang kematiannya (Hasan, 1995:145).

Bagi seorang dokter, sebenarnya masalah euthanasia merupakan suatu dilema yang menempatkannya pada posisi yang serba sulit. Dokter merupakan suatu profesi yang mempunyai kode etik sendiri sehingga ia dituntut untuk bertindak secara profesional. Pada satu pihak ilmu dan mempunyai tanggung jawab untuk membantu menyembuhkan penyakit pasien teknologi kedokteran telah sedemikian maju sehingga mampu mempertahankan hidup seseorang (walaupun istilahnya hidup secara vegetatif). Dokter merasa, sedangkan di pihak lain pengetahuan dan kesadaran masyarakat terhadap hak-hak individu juga sudah sangat berubah. Masyarakat mempunyai hak untuk memilih yang harus dihormati, dan saat ini masyarakat sadar bahwa mereka mempunyai hak untuk memilih hidup atau mati. Dengan demikian, konsep kematian dalam dunia kedokteran masa kini dihadapkan pada kontradiksi antara etika, moral, hukum dan kemampuan serta teknologi kedokteran yang sedemikian maju (sehingga mampu mempertahankan hidup vegetatif tadi).Seorang dokter terikat dengan sumpah dokter yang telah diucapkan. Pada poin ke tujuh lafal sumpah dokter Indonesia menyebutkan bahwa saya akan menghormati setiap hidup insan mulai dari saat pembuahan, sedangkan poin ke delapan menyebutkan bahwa saya akan mengutamakan kesehatan penderita. Pada sumpah dokter muslim terdapat lafal untuk melindungi jiwa manusia dalam semua tahap dan semua keadaan serta melakukan semampu mungkin untuk menyelamatkan dari kematian, penyakit dan kecemasan. Disinilah dokter akan menghadapi dilema dalam mengambil keputusan tindakan jika pasien ataupun keluarga pasien menginginkan euthanasia. Masalah ini merupakan masalah yang kompleks karena terkait dengan etika, moral, hukum, masalah ekonomi, sosial, agama dan budaya.

Euthanasia dapat dibedakan menjadi dua. Pertama, euthanasia aktif, yaitu mengakhiri kehidupan seseorang secara aktif, misalnya dengan memberikan obat tidur dalam dosis yang mematikan atau dengan cara lain dngan memberikan suntikan ataupun melepaskan alat-alat pembantu medika, seperti melepaskan saluran zat asam, melepas alat pemacu jantung dan sebagainya yang bertujuan mematikan pasien yang tidak mungkin disembuhkan, tanpa menimbulkan rasa sakit. . Euthanasia aktif merupakan tindakan yang dilarang, kecuali di negara yang telah membolehkannya lewat undang-undang. Contoh euthanasia aktif, misalnya ada seseorang menderita kanker ganas dengan rasa sakit yang luar biasa sehingga pasien sering kali pingsan. Dalam hal ini, dokter yakin yang bersangkutan akan meninggal dunia. Kemudian dokter memberinya obat dengan takaran tinggi (overdosis) yang sekiranya dapat menghilangkan rasa sakitnya, tetapi menghentikan pernapasannya sekaligus (Utomo, 2003:178).

Kedua, euthanasia pasif, yaitu tindakan atau perbuatan “membiarkan pasien meninggal secara alamiah” dengan “tidak melakukan intervensi medis”. Penghentian pengobatan ini berarti mempercepat kematian pasien. Alasan yang lazim dikemukakan dokter adalah karena keadaan ekonomi pasien yang terbatas, sementara dana yang dibutuhkan untuk pengobatan sangat tinggi, sedangkan fungsi pengobatan menurut perhitungan dokter sudah tidak efektif lagi. Terdapat tindakan lain yang bisa digolongkan euthanasia pasif, yaitu tindakan dokter menghentikan pengobatan terhadap pasien yang menurut penelitian medis masih mungkin sembuh. Alasan yang dikemukakan dokter umumnya adalah ketidakmampuan pasien dari segi ekonomi, yang tidak mampu lagi membiayai dana pengobatan yang sangat tinggi (Utomo,2003:176).
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...